Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1962 · Perpu No. 2 Tahun 1962 · Perpu Nomor 2 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1962Tanggal Penetapan:12 Mei 1962
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1962
Tanggal Penetapan12 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Apakah ini Peraturan Baru?
  • Peraturan ini adalah sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1962 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 12 Mei 1962. Sebagai Perpu, peraturan ini bersifat pengganti undang‑undang dan mulai berlaku segera pada saat diundangkan (Pasal 6).

Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
  • Teks Perpu ini tidak secara tegas mencantumkan pencabutan atau penggantian Peraturan tertentu sebelumnya. Dalam bagian "Mengingat" Perpu mengacu pada ketentuan yang sudah ada seperti Undang‑Undang No. 44/Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Keputusan Presiden No. 476 (1961), dan keputusan menteri terkait. Perpu ini merupakan norma baru pada tingkat yang setara/di atas peraturan pelaksana yang disebutkan, tetapi tidak memformalkan pencabutan peraturan spesifik lain dalam teksnya.

Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
  • Perpu ini tidak memuat redaksi yang menunjukkan perubahan (amendemen) terhadap pasal‑pasal undang‑undang atau peraturan tertentu. Ia lebih bersifat menegaskan kewajiban baru/konkret bagi perusahaan minyak untuk memenuhi kebutuhan domestik dan memberi kewenangan pelaksanaan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.

Status Berlaku
  • Perpu mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan, yaitu 12 Mei 1962 (Pasal 6). Sebagai Perpu, peraturan ini berfungsi sebagai peraturan pengganti undang‑undang dan oleh karena itu memiliki kekuatan hukum yang langsung berlaku sampai status finalnya (mis. ratifikasi/konversi oleh DPR) atau dicabut/diubah oleh peraturan lain.

  • Rujukan hukum: Perpu ini didasarkan pada Pasal 22 UUD 1945 serta Undang‑Undang No.44/Prp Tahun 1960, dan memperhitungkan Keputusan Presiden No.476/1961 serta SK Menteri yang relevan. Dengan kata lain Perpu ini dimaksudkan untuk melaksanakan/menegaskan kebijakan nasional terkait minyak bumi yang telah diatur dalam instrumen hukum sebelumnya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
  • Tujuan utama adalah menjamin ketersediaan minyak bumi dan hasil‑hasilnya untuk kebutuhan dalam negeri, mengingat pentingnya minyak bagi ekonomi, politik, dan pertahanan negara (menimbang dan Penjelasan I).

  • Perpu ini berasal dari kebutuhan pemerintahan untuk melibatkan seluruh perusahaan minyak dalam memenuhi kebutuhan domestik serta untuk mengatur pembagian kewajiban secara adil (pro rata) berdasarkan penghasilan minyak mentah masing‑masing perusahaan.

Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    Kewajiban utama:
    • Pasal 1: Semua perusahaan minyak diwajibkan berpartisipasi memenuhi kebutuhan dalam negeri atas hasil pengolahan minyak bumi.

    • Pasal 2: Bagian tiap perusahaan ditentukan menurut sistem pro rata berdasarkan penghasilan minyak mentahnya.

    • Pasal 3(1): Perusahaan yang memiliki penyulingan wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan yang tidak memiliki penyulingan selama minyak mentah itu merupakan bagiannya untuk memenuhi kewajiban Perpu ini (dengan ongkos penyulingan ditanggung oleh perusahaan tanpa penyulingan, menurut Penjelasan).

    • Pasal 3(2): Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri, perusahaan tersebut wajib menyediakan pengganti dengan membeli minyak bumi dan hasilnya dari perusahaan minyak dalam negeri, dengan mengutamakan perusahaan nasional, dan membayar nilainya dalam valuta asing (dengan tetap tunduk pada aturan devisa yang berlaku).

    • Pasal 4: Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan berkewajiban mengambil tindakan pelaksanaan agar setiap perusahaan memenuhi kewajibannya.

    • Pasal 5: Menteri diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan yang belum cukup diatur.

  • Hak: Perpu ini tidak secara eksplisit menyebutkan hak‑hak komersial tertentu bagi perusahaan (mis. hak kompensasi selain pembayaran/penanggung ongkos penyulingan), namun menegaskan prioritas pembelian dari perusahaan dalam negeri dan peran negara (Menteri) dalam menetapkan tata laksana.

  • Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur
    • Kepentingan nasional menjadi prinsip dasar (ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri, pertahanan, dan ekonomi).

    • Keadilan proporsional (pro rata) dalam pembagian kewajiban berdasarkan penghasilan minyak mentah (Pasal 2).

    • Solidaritas antar perusahaan minyak, diwujudkan melalui kewajiban perusahaan berpenyulingan menerima crude dari yang tidak berpenyulingan dan kewajiban pembelian dalam negeri jika tidak dapat memenuhi kapasitas sendiri (Pasal 3).

    • Prioritas produk dalam negeri saat melakukan pembelian pengganti, dengan mengutamakan perusahaan nasional (Penjelasan Pasal 3).

    Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Sistem pro rata untuk menetapkan bagian tiap perusahaan dalam memenuhi kebutuhan domestik (Pasal 2).

    • Pengaturan penyulingan dan ongkos: perusahaan berpenyulingan harus menerima crude perusahaan lain dan ongkos penyulingan ditanggung oleh perusahaan sumber crude (Penjelasan Pasal 3).

    • Mekanisme pengganti: jika suatu perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kapasitas penyulingan, wajib membeli minyak/hasil dari perusahaan dalam negeri (Pasal 3(2)), dengan pembayaran dalam valuta asing namun tetap tunduk pada peraturan devisa.

    • Pelaksanaan teknis diserahkan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan yang berwenang mengambil tindakan pelaksanaan (Pasal 4) dan menerbitkan ketentuan pelaksana lebih lanjut (Pasal 5).

Masa Berlaku dan Implementasi
  • Perpu ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (12 Mei 1962) sesuai Pasal 6, sehingga penerapan ketentuan bersifat langsung setelah pengundangan.

  • Sebagai Perpu, norma ini memiliki kekuatan hukum segera dan berfungsi sampai ada konversi, pengesahan, atau perubahan melalui mekanisme legislatif berikutnya (praktik: harus diajukan kepada DPR untuk pertimbangan/penetapan lebih lanjut).

Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
  • Perpu tidak memuat ketentuan peralihan rinci atau jadwal implementasi bertahap bagi perusahaan yang sudah beroperasi. Oleh karena itu, perusahaan yang berada di Indonesia pada saat pengundangan diwajibkan untuk segera mematuhi ketentuan—kecuali ada dispensasi teknis yang mungkin diatur oleh Menteri melalui peraturan pelaksana (Pasal 5).

  • Peran Menteri: karena detail pelaksanaan diserahkan kepada Menteri, ketentuan peralihan praktis (mis. pengaturan waktu penyesuaian, pengecualian sementara) sangat mungkin diatur dalam peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.

Batas Waktu Penyesuaian
  • Perpu tidak menetapkan batas waktu penyesuaian spesifik untuk perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban. Batas waktu, jika diperlukan, harus ditetapkan oleh Menteri melalui peraturan pelaksana.

Grandfathering Clauses
  • Tidak ditemukan klausul grandfathering eksplisit dalam teks Perpu. Semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada saat pengundangan diwajibkan mengikuti ketentuan tanpa pengecualian yang tertulis kecuali yang diatur kemudian oleh Menteri.

Tidak mengatur sanksi