Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 14/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menciptakan warga miskin yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitas untuk keluar dari kemiskinan. Kebijakan ini mengatur pembentukan TKPKD oleh Bupati, yang bertugas melakukan identifikasi warga miskin melalui pendataan yang dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun. Kriteria warga miskin ditetapkan melalui Peraturan Bupati atas persetujuan DPRD. Hasil pendataan diumumkan secara umum, dan masyarakat berhak memberikan klarifikasi atau memberitahukan data warga miskin yang belum terdata. Data yang telah divalidasi diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan. Warga miskin yang terdata diberikan kartu identitas untuk mendapatkan jaminan dalam program bantuan pemerintah. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan pada ekonomi kerakyatan. Warga miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi dan politik. Pemerintah daerah memberikan bantuan secara bertahap dan terpadu, yang meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi kepada pejabat/petugas yang tidak melaksanakan kewajiban pelayanan kepada warga miskin sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. 2. Tindak pidana terkait pemalsuan dokumen pendataan, penyaluran bantuan, atau data diri warga miskin diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 50 juta rupiah. 3. Tindak pidana terkait pemalsuan data penerima bantuan, perubahan data bantuan, penggelapan bantuan, penjualan bantuan, atau markup harga barang yang merugikan keuangan daerah diancam pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Gratifikasi.