Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menciptakan warga miskin yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitas untuk keluar dari kemiskinan. Kebijakan ini mengatur pembentukan TKPKD oleh Bupati, yang bertugas melakukan identifikasi warga miskin melalui pendataan yang dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun. Kriteria warga miskin ditetapkan melalui Peraturan Bupati atas persetujuan DPRD. Hasil pendataan diumumkan secara umum, dan masyarakat berhak memberikan klarifikasi atau memberitahukan data warga miskin yang belum terdata. Data yang telah divalidasi diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan. Warga miskin yang terdata diberikan kartu identitas untuk mendapatkan jaminan dalam program bantuan pemerintah. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan pada ekonomi kerakyatan. Warga miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi dan politik. Pemerintah daerah memberikan bantuan secara bertahap dan terpadu, yang meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman.