Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1955 tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1955 · Keppres No. 210 Tahun 1955 · Keppres Nomor 210 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Oktober 1955

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Oktober 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 1955 menetapkan perincian pos-pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 43 tahun 1954 yang mengesahkan anggaran tersebut. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengeluaran yang dialokasikan untuk Kementerian Pertanian, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang terkait. Keputusan ini juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan dan berbagai undang-undang yang relevan.

(-)

(-)