Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 19/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu.
  4. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  5. Tarif pajak adalah 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP Rp1.000.000.000,00 atau lebih.
  6. PBB-P2 dipungut di wilayah daerah.
  7. Saat yang menentukan pajak terutang adalah 1 Januari.
  8. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender.
  9. Bupati menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD).
  10. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
  11. Pembayaran pajak dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.