di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik
Juga dikenal sebagai: Permentan 64/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 64/Permentan/OT.140/5/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha pertanian organik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk organik, dan menindaklanjuti peraturan terkait sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengawasan organik Indonesia, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi produsen, membangun sistem produksi yang kredibel, memelihara ekosistem, dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan budidaya pertanian organik untuk produk asal tanaman dan ternak, persyaratan sarana produksi (pupuk dan pestisida), proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang terakreditasi KAN, kewajiban pelabelan dengan logo Organik Indonesia, serta ketentuan terkait produk organik asal pemasukan yang harus melampirkan transaction certificate dan health certificate.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah serta pengawasan oleh Kementerian Pertanian dan LSO.