Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 5/2020 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:1 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan01 Oktober 2020
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2019 Nomor 70).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah jumlah pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp21.481.349.844,00 menjadi Rp1.329.705.119.593,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp79.601.177.751,56 menjadi Rp1.444.937.647.188,56.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan, Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja tidak terduga. Belanja Langsung mengalami penurunan.
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah juga bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
  5. Keadaan Darurat dan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau mendesak dengan melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program kegiatan tahun berjalan lainnya.

(-)

(-)