di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 3/2005 · Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah dan belanja daerah. Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.