Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 3/2005 · Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2005Tanggal Penetapan:20 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2005
Tanggal Penetapan20 Agustus 2005
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah dan belanja daerah. Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)