Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 115);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 116);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 118);
4. Pasal 1, Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6, Pasal 3 sampai dengan Pasal 22, Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus.
Peraturan ini menyatakan tidak berlaku:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf c angka 4, Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal telah dibentuk Perangkat Daerah baru yang mengatur mengenai kesatuan bangsa dan politik.