Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan mengatur lebih lanjut ketentuan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini. Lampiran peraturan ini berisi rincian tugas untuk setiap unit kerja Eselon IV, termasuk Subbagian Program, Subbagian Anggaran, Subbagian Kerja Sama, Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Subbagian Perlengkapan, Subbagian Organisasi dan Kepegawaian, Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Subbagian Data dan Informasi, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, dan Subbagian Layanan Rekomendasi. Setiap unit kerja memiliki uraian tugas yang spesifik terkait dengan fungsi masing-masing, seperti penyusunan rencana kerja, pengelolaan anggaran, kerja sama, urusan keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, tata usaha, evaluasi, dan layanan rekomendasi.