Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanSingkil

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Singkil 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 232)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 3 yang memperluas definisi objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta tempat penginapan, dengan mengecualikan tempat-tempat yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (4) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta tempat penginapan. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai lokasi rekreasi seperti Pantai Cemara Indah, Danau Bungara, Pulau Balai, dan lain-lain, serta untuk permainan anak-anak, water boom, dan tiket kapal peselancar. Tarif penginapan juga diatur untuk bungalow, pondok wisata, villa, dan pesanggrahan.

(-)

(-)