Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut mencakup:
- **Ketentuan Umum:** Perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Instansi, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Jasa, Penyedotan Kakus, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Pejabat yang Ditunjuk, SKRD, Jasa Usaha, Badan, dan STRD.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi untuk penyedotan kakus berdasarkan ukuran septic tank dan pembuangan tinja ke Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).
- **Kadaluwarsa:** Penghilangan Pasal 15 dan Pasal 16 mengenai kadaluwarsa piutang retribusi.
- **Ketentuan Pidana:** Perubahan pada Pasal 18 (lama) atau Pasal 16 (baru) ayat (1) mengenai ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
- **Penyidik Pegawai Negeri Sipil:** Perubahan pada Pasal 19 (lama) atau Pasal 17 (baru) ayat (3) mengenai koordinasi penyidik pegawai negeri sipil dengan Polisi Republik Indonesia.