Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 5/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut mencakup: - **Ketentuan Umum:** Perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Instansi, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Jasa, Penyedotan Kakus, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Pejabat yang Ditunjuk, SKRD, Jasa Usaha, Badan, dan STRD. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi untuk penyedotan kakus berdasarkan ukuran septic tank dan pembuangan tinja ke Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). - **Kadaluwarsa:** Penghilangan Pasal 15 dan Pasal 16 mengenai kadaluwarsa piutang retribusi. - **Ketentuan Pidana:** Perubahan pada Pasal 18 (lama) atau Pasal 16 (baru) ayat (1) mengenai ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. - **Penyidik Pegawai Negeri Sipil:** Perubahan pada Pasal 19 (lama) atau Pasal 17 (baru) ayat (3) mengenai koordinasi penyidik pegawai negeri sipil dengan Polisi Republik Indonesia.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).