di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih profesional, transparan, dan terdesentralisasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa BKD adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BKD adalah melaksanakan administrasi kepegawaian, diklat, penelitian, dan pengembangan kepegawaian daerah. Fungsi BKD meliputi membantu Kepala Daerah, mengkoordinir kegiatan di bidang kepegawaian, merumuskan kebijakan teknis, melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah daerah, merumuskan program kerja, dan melaksanakan pembinaan teknis dan operasional.
Susunan Organisasi BKD terdiri atas:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dan bidang dalam BKD, serta eselonering jabatan struktural di lingkungan BKD.