Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2006Tanggal Penetapan:20 September 2006

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku20 September 2006
Tanggal Penetapan20 September 2006
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih profesional, transparan, dan terdesentralisasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa BKD adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BKD adalah melaksanakan administrasi kepegawaian, diklat, penelitian, dan pengembangan kepegawaian daerah. Fungsi BKD meliputi membantu Kepala Daerah, mengkoordinir kegiatan di bidang kepegawaian, merumuskan kebijakan teknis, melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah daerah, merumuskan program kerja, dan melaksanakan pembinaan teknis dan operasional.

Susunan Organisasi BKD terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Bagian Tata Usaha (Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan)
  3. Bidang Administrasi, Pembinaan dan Data Pegawai (Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai)
  4. Bidang Formasi dan Mutasi (Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Kepangkatan)
  5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Sub Bidang Diklat Struktural dan Fungsional, Sub Bidang Pendidikan Formal)
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dan bidang dalam BKD, serta eselonering jabatan struktural di lingkungan BKD.

(-)

(-)