Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 15/2009 · Perda Kota Makassar No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2009Tanggal Penetapan:14 September 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku14 September 2009
Tanggal Penetapan14 September 2009
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pasar tradisional serta menata pasar modern agar tercipta keseimbangan dan sinergi di antara keduanya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) serta pasar tradisional dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern. Tujuannya adalah untuk memberdayakan UMKM dan pasar tradisional agar dapat berkembang, bersaing, dan meningkatkan kesejahteraannya, serta mengatur pendirian pasar modern agar tidak mematikan pasar tradisional yang memiliki nilai historis dan potensi pariwisata.

Ketentuan Substansial:

  1. Penggolongan Pasar: Pasar digolongkan menjadi pasar tradisional (pasar lingkungan, pasar kelurahan, pasar tradisional kota, pasar khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan, toko modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store, pusat perkulakan).
  2. Pendirian Pasar: Pendirian pasar tradisional dan modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota dan detail tata ruang wilayah kota. Pendirian pasar modern selain minimarket harus melalui analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan UMKM.
  3. Kemitraan Usaha: Mendorong kemitraan antara pasar modern dan UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Toko modern diutamakan untuk memasok barang dari UMKM nasional.
  4. Perizinan: Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha (IUP2T untuk pasar tradisional, IUPP untuk pusat perbelanjaan, IUTM untuk toko modern) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya.
  5. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional: Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dalam aspek lokasi usaha, kepastian hukum, persaingan, dan status hak pakai lahan.
  6. Penataan Pasar Modern: Lokasi pasar modern harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota. Pasar modern wajib menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, serta menyediakan fasilitas tempat usaha bagi UMKM.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.