di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 15/2009 · Perda Kota Makassar No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pasar tradisional serta menata pasar modern agar tercipta keseimbangan dan sinergi di antara keduanya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) serta pasar tradisional dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern. Tujuannya adalah untuk memberdayakan UMKM dan pasar tradisional agar dapat berkembang, bersaing, dan meningkatkan kesejahteraannya, serta mengatur pendirian pasar modern agar tidak mematikan pasar tradisional yang memiliki nilai historis dan potensi pariwisata.
Ketentuan Substansial: