Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 11/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.

Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022, yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati antara Bupati Badung dan Ketua DPRD.

Secara substansial, peraturan ini mengubah jumlah pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga bertambah, dengan perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah berdasarkan jenis (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah) serta pendapatan transfer (transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah). Belanja daerah juga dirinci berdasarkan jenis belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer).

(-)

(-)