Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN, PENUMPUKAN DAN PENGGUNAAN ALAT PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 17/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2002Tanggal Penetapan:5 Maret 2002
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN, PENUMPUKAN DAN PENGGUNAAN ALAT PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2002
Tanggal Penetapan05 Maret 2002
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin pemanfaatan, penumpukan, dan penggunaan alat pengolahan hasil hutan kayu dan non-kayu di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi dan memelihara hutan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menertibkan, membina, dan mengawasi pengusaha dalam pemanfaatan kayu dari hutan dan tanah milik. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama Retribusi:** Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM), Retribusi Izin Penumpukan Kayu dan Non Kayu, dan Retribusi Izin Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu. 2. **Objek Retribusi:** Pemanfaatan kayu dari tanah milik atau hutan rakyat, kegiatan penumpukan kayu dan non kayu yang diperjualbelikan, dan setiap jenis penggunaan alat untuk pengolahan kayu. 3. **Subjek Retribusi:** Perusahaan, perorangan, atau badan usaha yang memanfaatkan kayu, melakukan penumpukan kayu, atau menggunakan alat pengolahan kayu. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan perizinan, kewajiban pemegang izin, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, ketentuan retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, ketentuan bagi hasil, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, dan kadaluarsa penagihan.

1. Terhadap Perusahaan/perorangan dan atau badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini yang sudah ada sebelum berlakunya Perturan Daerah ini, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib mendaftarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (2), dan pasal 7 ayat (2) Peratuan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau derda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Selain dikenakan sanksi sebagaimna dimaksud ayat (1) pasal ini, tidak nengurangi kewajiban retribusi yang harus dibayarkan da juga dapat mengakibatkan dicabutnya surat izin serta penyitaan terhadap hasil hutan kayu dan atau non kayu.