Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 18/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 18 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022. Perubahan ini dilakukan karena hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, serta sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 yang terdiri atas sembilan bab, yaitu: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelanggaraan Pemerintah Daerah; dan Penutup.

Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah juga diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)