Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah kondisi anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan yang ada.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 32.029.112.282,13, sehingga menjadi Rp. 714.307.374.900,53.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.726.471.695,84, sehingga menjadi Rp. 749.497.673.878,50. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (35.190.298.977,97).
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 75.230.780.526,97, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 9.475.196.549. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 35.190.298.977,97.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya dan pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang.