Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 65 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 65/2016 · Permenkumham No. 65 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Peraturan ini mencakup kerja sama dalam negeri dan luar negeri. Kerja sama dalam negeri dibagi menjadi kerja sama utama dan teknis, yang dapat dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah, Pimpinan Unit Utama, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Kerja sama luar negeri meliputi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral, yang dilaksanakan oleh Menteri dan Pimpinan Unit Utama. Setiap kerja sama harus melibatkan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. Proses pembuatan kerja sama melibatkan penyusunan rencana, pengkajian, penyusunan konsep naskah, dan penandatanganan naskah kerja sama. Naskah kerja sama disimpan untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama.

(-)

(-)