Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Peraturan ini mencakup kerja sama dalam negeri dan luar negeri. Kerja sama dalam negeri dibagi menjadi kerja sama utama dan teknis, yang dapat dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah, Pimpinan Unit Utama, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Kerja sama luar negeri meliputi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral, yang dilaksanakan oleh Menteri dan Pimpinan Unit Utama. Setiap kerja sama harus melibatkan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. Proses pembuatan kerja sama melibatkan penyusunan rencana, pengkajian, penyusunan konsep naskah, dan penandatanganan naskah kerja sama. Naskah kerja sama disimpan untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama.