Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ruas Dawuan-Sadang Dan Ruas Padalarang-Cikamuning Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/2003 · Keppres No. 105 Tahun 2003 · Keppres Nomor 105 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Ruas Dawuan-Sadang Dan Ruas Padalarang-Cikamuning Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan jalan bebas hambatan ruas Dawuan-Sadang dan ruas Padalarang-Cikamuning sebagai bagian dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Tujuannya adalah untuk mengatur penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa ruas Dawuan-Sadang sepanjang 12,5 km dan ruas Padalarang-Cikamuning sepanjang 5 km menjadi bagian dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Tarif tol untuk taksi diberlakukan sesuai dengan ketentuan Golongan I. Besarnya langganan tol akan ditetapkan lebih lanjut oleh Badan yang berwenang.

(-)

(-)