Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perubahan tersebut meliputi jangka waktu berlakunya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi 3 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir serta wajib daftar ulang setiap tahunnya. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk berbagai jenis perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Asing, serta tarif untuk salinan resmi, petikan resmi, dan penggantian TDP yang hilang/rusak/perubahan. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.