Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 12/2008 · Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perubahan tersebut meliputi jangka waktu berlakunya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi 3 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir serta wajib daftar ulang setiap tahunnya. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk berbagai jenis perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Asing, serta tarif untuk salinan resmi, petikan resmi, dan penggantian TDP yang hilang/rusak/perubahan. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).