Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (MUPPENAS) yang berfungsi membantu Pimpinan BAPPENAS dalam perencanaan pembangunan nasional. MUPPENAS memberikan saran dan usul terkait penyusunan rencana pembangunan tahunan, penetapan prioritas proyek, kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Selain itu, MUPPENAS juga berperan dalam normalisasi, standardisasi, dan prosedur administratif. Anggota MUPPENAS terdiri dari para Menteri Koordinator, Gubernur, dan perwakilan masyarakat yang diangkat oleh Presiden, dengan jumlah maksimal 80 orang dan masa jabatan tiga tahun. Pimpinan BAPPENAS memimpin MUPPENAS, dan sidang diadakan minimal dua kali setahun.