Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lebak Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 7/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2024Tanggal Penetapan:1 November 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Lebak Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku01 November 2024
Tanggal Penetapan01 November 2024
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lebak Tahun 2024-2044 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Lebak selama dua dekade mendatang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemampuan teknologi, partisipasi masyarakat, kesempatan kerja, penerimaan devisa negara, serta memperkuat stabilitas nasional. Ketentuan substansial mencakup materi muatan RPIK yang terdiri dari visi dan misi pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, serta peta kawasan peruntukan industri dan kawasan industri. Industri unggulan daerah meliputi industri pangan, tekstil, hulu agro, logam dasar, alat transportasi, serta barang modal dan jasa industri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri Unggulan Daerah, yang dapat dilakukan melalui kerja sama, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan kawasan industri. Perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri, dengan pengecualian tertentu untuk industri kecil dan menengah.

(-)

(-)