Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan jaminan sosial yang belum optimal, yang dapat menghambat pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah kemiskinan, memulihkan, mengembangkan, memberdayakan, dan melindungi hak-hak dasar orang miskin agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan mencapai kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kategori dan sasaran penanggulangan kemiskinan, yang membagi kemiskinan menjadi kronis, sementara, individual, alamiah, struktural, dan kultural. Sasaran pelayanan sosial dasar mencakup keluarga fakir miskin, keluarga miskin, keluarga miskin sementara, keluarga rentan sosial ekonomi, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang miskin.
  2. Hak masyarakat miskin atas pekerjaan, penghidupan yang layak, peningkatan hidup, pengembangan diri, kesejahteraan lahir batin, kemudahan, jaminan sosial, pendidikan, dan perlindungan.
  3. Tanggung jawab setiap orang, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan keluarga dan masyarakat, menyediakan fasilitas pelayanan sosial dasar, memberikan kompensasi, dan menetapkan standar pelayanan minimal.
  5. Strategi penanggulangan kemiskinan daerah melalui perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas, perlindungan bagi penyandang cacat dan masyarakat miskin baru, pengembangan kemitraan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan perlindungan hukum.
  6. Pelayanan sosial dasar yang mencakup bantuan pangan, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, pelayanan kesejahteraan sosial, pelayanan kesehatan dasar, pelayanan pendidikan dasar, pelayanan perumahan dan sanitasi lingkungan, pelayanan jaminan sosial, dan pelayanan pendukung pemenuhan hak dasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya, mekanisme pelayanan sosial dasar, peran serta masyarakat, dan pengawasan dalam penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)