Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 9/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:26 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan26 Agustus 2010
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 492.825.640.269,70 dan belanja sebesar Rp. 457.215.817.533,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 35.609.822.736,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 50.732.945.800,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.675.631.961,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 46.057.313.839,02. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.073.947.491.803,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.254.777.712,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.070.692.714.091,70. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 81.972.606.555,61. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)