Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 6/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2011Tanggal Penetapan:26 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku26 Oktober 2011
Tanggal Penetapan26 Oktober 2011
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 06 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2011, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2010 Nomor 03 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 dianggarkan sebesar Rp. 405.003.758.146,-, mengalami kenaikan 5,76% atau sebesar Rp. 22.054.927.176,- dari APBD Induk. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 394.587.944.061,49,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 405.003.758.146,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 10.415.814.084,51,-. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)