Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 dianggarkan sebesar Rp. 405.003.758.146,-, mengalami kenaikan 5,76% atau sebesar Rp. 22.054.927.176,- dari APBD Induk. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 394.587.944.061,49,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 405.003.758.146,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 10.415.814.084,51,-. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.