Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Da/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2025 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Da/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 Mei 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022, serta mengoptimalkan pengelolaan PNBP terkait penjualan batubara. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, termasuk Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), Penjualan Hasil Tambang (PHT), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) eks PKP2B, dan lainnya. 2. Tata cara pengenaan PNBP untuk berbagai kegiatan, seperti WIUP, WIUPK, penjualan mineral dan batubara, serta pemanfaatan BMN. 3. Tata cara penghitungan PNBP, termasuk formula dan variabel yang digunakan untuk menghitung Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, PHT, dan pemanfaatan BMN eks PKP2B. Penghitungan dilakukan secara Provisional dan Final melalui Aplikasi Mineral dan Batubara. 4. Tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP ke Kas Negara, termasuk jangka waktu pembayaran, sanksi administratif jika terjadi keterlambatan, dan mekanisme verifikasi serta pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi PNBP, pemblokiran akses atau pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara, pelaporan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan jangka waktu Finalisasi atas Billing Provisional yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang diatur pada: a. pedoman pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran PNBP Mineral dan Batubara; dan b. pedoman pembayaran/penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB serta besaran/formula biaya penyesuaian dalam kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap sampai dengan jangka waktu dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang. 2. Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi dan pembayaran sesuai Billing Final atas jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT sampai dengan jangka waktu dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional. 3. Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan jangka waktu dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang. 4. Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai dengan jangka waktu dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang. 5. Wajib Bayar yang tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dan/atau pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional. 6. Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan Batubara dalam negeri wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.