Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 20/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017. APBD semula berjumlah Rp. 1.947.737.161.000,00 bertambah menjadi Rp. 2.168.040.915.000,00.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp. 1.818.049.465.000,00
  • Setelah Perubahan: Rp. 2.005.360.619.000,00

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp. 1.947.737.161.000,00
  • Setelah Perubahan: Rp. 2.168.040.915.000,00

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan setelah Perubahan: Rp. 182.034.296.000,00
  • Pengeluaran setelah Perubahan: Rp. 19.354.000.000,00

Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.

Dalam keadaan darurat atau mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)