Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2014Tanggal Penetapan:10 April 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku10 April 2014
Tanggal Penetapan10 April 2014
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.158.858.576.539,00 dan belanja sebesar Rp. 1.480.568.983.900,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 321.710.407.361,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
  • Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)