Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 10/2023 · Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Juga menetapkan tipologi berdasarkan letak geografis (tepi air, dataran rendah, perbukitan, daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh: Melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh: Melalui penetapan lokasi, pola penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan penyusunan perencanaan penanganan.
  4. Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  5. Pendanaan: Berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.
  6. Kewenangan Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, melakukan pembangunan kawasan permukiman, menyediakan tanah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menetapkan lokasi kumuh, melakukan perencanaan penanganan, dan memberdayakan masyarakat.
  7. Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan: Masyarakat berperan dalam pengawasan, pengendalian, penetapan lokasi, perencanaan penanganan, penanganan, dan pengelolaan. Pola kemitraan dapat dikembangkan antara pemerintah daerah dengan BUMN/BUMD/swasta, masyarakat, dan forum tanggung jawab lingkungan sosial perusahaan serta akademisi.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban pencegahan dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau tertulis. 2. Setiap orang atau badan yang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali rumah, Perumahan, dan/atau kawasan Permukiman yang telah ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi adminstratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Peralihan hak atau pelepasan ha katas tanah yang tidak didaftarkan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengenaan denda administratif.