Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203);

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas melalui penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM sehingga dapat meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal-pasal baru (Pasal 2A, 2B, dan 2C) yang mengatur tentang jenis penyertaan modal, yaitu dalam bentuk uang dan barang/aset. Pasal 2B merinci penyertaan modal dalam bentuk uang dari tahun 2006 hingga 2015. Pasal 2C merinci penyertaan modal dalam bentuk barang/aset, termasuk mobil, sarana air bersih, pipa distribusi, bangunan gedung kantor PDAM, dan tanah.

Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Daerah sebelumnya dan mengatur bahwa penyerahan penyertaan modal berupa barang/aset diatur dengan Keputusan Bupati. Peraturan ini juga mengatur pembagian laba PDAM setelah dikurangi penyusutan, dengan alokasi 20% untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 60% untuk Dana Pengembangan PDAM, dan 20% untuk Jasa Produksi.

(-)

(-)