di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2012 · Permenhan No. 29 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2008, sejalan dengan perubahan yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan sistem akuntansi instansi dan pelaporan keuangan yang lebih sesuai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Akuntansi Instansi yang terdiri dari beberapa unit akuntansi di berbagai tingkatan organisasi. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK BMN). Setiap unit akuntansi bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi data. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengelolaan piutang, investasi, dan utang belanja, serta pengendalian dan pengolahan data untuk mendukung keandalan laporan keuangan.