Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal serta mengintegrasikan sistem perhubungan ke dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam sub urusan LLAJ, perkeretaapian, penerbangan, dan pelayaran. Kewenangan tersebut meliputi penetapan rencana induk jaringan, pengelolaan terminal, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan Andalalin, audit keselamatan, penyediaan angkutan umum, penetapan wilayah operasi angkutan, dan penetapan tarif. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, pengendalian lingkungan jalan, fasilitas pejalan kaki, terminal, perparkiran, pemindahan kendaraan, pengujian kendaraan, penanggulangan kecelakaan, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, dan sistem informasi komunikasi.