Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa anugerah 'Bintang Darma' kepada Letnan Kolonel VAN BOANOI, bekas Atase Angkatan Darat Thailand di Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Thailand, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang No. 65 tahun 1958 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 1959, serta Undang-Undang No. 10/Prp. tahun 1960. Surat Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi dan instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.