Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Hiburan bertujuan untuk mengendalikan penyelenggaraan usaha hiburan, memberikan kepastian berusaha, dan mengatur kegiatan hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hiburan, termasuk:
- Klasifikasi Izin: Izin usaha dan izin insidentil untuk berbagai jenis hiburan.
- Jenis Usaha: Gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, hiburan malam, panti pijat, taman rekreasi, karaoke, dan jasa impresariat.
- Persyaratan Fasilitas: Persyaratan umum (lokasi, luas, bangunan, parkir), fasilitas pelayanan umum (kantor, toilet, P3K), instalasi teknis (listrik, air, pemadam kebakaran), dan administrasi pengelolaan (waktu operasional, tenaga kerja, laporan keuangan).
- Perizinan Usaha: Setiap kegiatan usaha hiburan wajib memiliki izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban Pemilik Izin: Menjaga norma agama, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, memberikan perlindungan asuransi, menerapkan standar usaha, memberikan perlindungan dan keselamatan, memasang tarif, memajang izin, memenuhi kewajiban pungutan negara dan daerah, mengadakan pembukuan, memberikan laporan berkala, membayar pajak/retribusi, melaksanakan pencegahan dampak lingkungan, dan menghentikan kegiatan setelah izin berakhir.
- Larangan Pemilik Izin: Mengalihkan izin, mengubah nama usaha/bangunan fisik tanpa izin, menjalankan usaha tidak sesuai peruntukan, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian/narkoba/prostitusi, melanggar kesusilaan, mempekerjakan anak di bawah umur, menerima pengunjung di bawah umur (kecuali menikah/didampingi orang tua), dan menerima pengunjung berseragam sekolah.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dengan memberikan informasi kepada Bupati atau Kepala Perangkat Daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha hiburan.