Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat ini mengubah ketentuan mengenai retribusi tempat khusus parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran, mewujudkan kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi parkir, administrasi yang tertib, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan utama adalah penghapusan Pasal 10 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011. Pasal 10 yang baru mengatur bahwa retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis dan nota perhitungan. Tata cara pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)