di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen terkait kebenaran dan ketepatan pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta untuk meningkatkan pelayanan melalui pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi UTTP, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan jasa pengujian UTTP dan BDKT. Retribusi Pelayanan Tera digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu, dan peralatan yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, tata cara pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, perubahan tarif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.