Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 10/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2012Tanggal Penetapan:20 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku20 Juli 2012
Tanggal Penetapan20 Juli 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, sebagai bagian dari kewenangan daerah otonom. Pembentukan RSUD bertujuan untuk mendukung tugas Walikota dalam bidang kesehatan masyarakat kota.

RSUD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit, termasuk perencanaan, anggaran, pelayanan kesehatan, keperawatan, dan penunjang pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan wajib dikelola dengan mutu seoptimal mungkin, mengacu pada Standar Pelayanan Minimal RSUD.

Fungsi RSUD meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis kesehatan rumah sakit, pelaksanaan pelayanan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, pemberian pelayanan medis, penunjang medis, dan asuhan keperawatan, pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang kesehatan, pengelolaan administrasi dan keuangan, serta pemberian pelayanan rujukan.

Susunan organisasi RSUD terdiri atas Direktur, Bagian (Tata Usaha dan Keuangan), Bidang (Pelayanan dan Keperawatan), Sub Bagian, Seksi, Instalasi, Komite Medik dan Staf Medis Fungsional, Komite Keperawatan, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur RSUD diangkat dari PNS yang memenuhi syarat kepangkatan, pengalaman jabatan, kemampuan teknis, dan kepemimpinan.

Pembiayaan RSUD bersumber dari APBD, bantuan Pemerintah Pusat, bantuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)