Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 3/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2015
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 785), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa barat dan Banten, PT.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 05). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 798) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 821) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 01). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 822) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 02). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.012.068.317.407,00 dan belanja sebesar Rp. 1.909.367.171.714,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 102.701.145.693,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 392.146.362.635,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 381.146.362.635,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp 4.253.489.426.916,75, kewajiban sebesar Rp 13.391.502.611,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 4.240.097.924.305,75. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas per 31 Desember 2014 sebesar Rp 483.847.508.328,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.

(-)

(-)