di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pusat Logistik Berikat
Juga dikenal sebagai: PMK 272/PMK.04/2015 · PMK No. 272/PMK.04/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan PLB sebagai bagian dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di Indonesia. PLB berfungsi untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean dengan penangguhan Bea Masuk. Kebijakan ini memberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Penyelenggara PLB harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Sistem Pengendalian Internal dan IT Inventory. Barang yang ditimbun di PLB dapat disertai kegiatan sederhana seperti pengemasan, penyortiran, dan pengepakan. Jangka waktu penimbunan barang di PLB adalah tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan untuk barang tertentu. Izin PLB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, dan berlaku tanpa batas waktu kecuali dicabut atau tidak berlaku lagi.