Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas P Eraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas P Eraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha di Kabupaten Timor Tengah Utara. Perubahan ini mencakup berbagai sektor, termasuk:

  1. Dinas Pekerjaan Umum: Tarif retribusi untuk pelayanan jasa laboratorium (berbagai jenis tanah dan campuran), pemakaian alat berat (truck tangki, buldozer, mesin gilas, vibrator roller, tandem roller, stone crusher, whell loader, motor grader, motor las, exavator).
  2. Dinas Peternakan: Tarif retribusi untuk preparat (antibiotik, antiektoparasit, anthelmintika, ruborancia, antiseptik, anastetika, hormon) untuk berbagai jenis ternak (besar, kecil, unggas, hewan kesayangan), pemeriksaan kesehatan ternak, pelayanan pengobatan, pembedahan ringan dan sedang, pertolongan kelahiran, penanganan prolaps uteri dan retensi plasenta, golding/dowan, pemeriksaan serologis (RBPT), parasitologi, patologi anatomi/nekropsi, serta jasa pemeriksaan kesehatan daging untuk hajatan, ritual adat/keagamaan, dan acara kematian/kenduri. Juga mencakup retribusi holding ground, pemakaian timbangan hewan, dan pemakaian kekayaan rumah jaga.
  3. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan: Tarif retribusi untuk pemakaian alat traktor pengolahan lahan kering dan hasil kebun dinas pertanian.
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan: Tarif retribusi untuk sewa kapal penangkapan ikan (berbagai ukuran) dan perahu ketinting.
  5. Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi: Tarif retribusi untuk pemakaian fasilitas RSPD (kupon pilihan pendengar, pengumuman, berita kehilangan/keluarga, iklan, produksi rekaman iklan, penyuluhan, dialog radio, kontes suara, cerdas tangkas radio, kuis radio, bina vokalia), fasilitas TV Biinmafo (gambar statis/hidup, video tunggal/kolosal, talk show/dialog, running text, pengumuman, paket jadi), sewa kendaraan (bus, truck, pick up), dan pos pelayanan informasi melalui media cetak (tabloid Biinmafo, iklan, iklan pariwara, halaman advertorial).
  6. Bagian Umum: Tarif retribusi untuk pemakaian tanah milik pemerintah daerah (tempat berjualan, lapangan terbuka, areal tanah pertanian, pelataran terbuka, pantai, berjualan tanaman hias/ukiran/patung/tenunan, penggunaan sarana/panggung media luar ruangan, pemasangan sarana/media di luar ruangan, pemakaian sarana lapangan terbuka untuk kegiatan pameran/pertunjukan), pemakaian gedung milik pemerintah daerah (Gedung Bale Biinmafo, gedung/aula kecamatan/kelurahan, Gedung Balai Pertanian, gedung pemerintah daerah di Wini, gedung sekolah pemerintah, sewa tinggal rumah dinas), pemakaian truck milik pemerintah daerah, sewa bus pemda, sewa panggung pemda, dan sewa tenda pemda.
  7. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan: Tarif retribusi per kilogram.
  8. Retribusi Terminal: Tarif retribusi untuk pelayanan terminal (kendaraan penumpang umum, kendaraan umum/tidak umum) dan penggunaan pelataran terminal untuk fasilitas usaha.
  9. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Tarif retribusi di pelabuhan dan rumah sakit.
  10. Rumah Potong Hewan: Tarif retribusi untuk pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang, tempat pemotongan, tempat pemisahan jeroan, tempat pelayuan daging, tempat pelayanan daging, tempat penampungan limbah pemotongan, dan pemakaian alat cap daging.
  11. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Tarif retribusi untuk karcis tanda masuk dan pemakaian tempat olah raga.

(-)

(-)