Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisi ini bersifat mandiri dan berasas Pancasila, dengan tujuan utama membantu pengembangan kondisi kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Komisi Nasional melakukan kegiatan seperti menyebarluaskan wawasan hak asasi manusia, mengkaji instrumen internasional, memantau pelaksanaan hak asasi manusia, dan mengadakan kerjasama internasional. Struktur organisasi Komisi Nasional terdiri dari Komisi Paripurna, Sub Komisi, dan Sekretariat Jenderal. Keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari tokoh nasional terkemuka, dengan masa jabatan lima tahun. Sub Komisi dibagi menjadi Sub Komisi Pendidikan, Pengkajian Instrumen, dan Pemantauan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia.