Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1993 · Keppres No. 50 Tahun 1993 · Keppres Nomor 50 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1993Tanggal Penetapan:7 Juli 1993
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1993
Tanggal Penetapan07 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisi ini bersifat mandiri dan berasas Pancasila, dengan tujuan utama membantu pengembangan kondisi kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Komisi Nasional melakukan kegiatan seperti menyebarluaskan wawasan hak asasi manusia, mengkaji instrumen internasional, memantau pelaksanaan hak asasi manusia, dan mengadakan kerjasama internasional. Struktur organisasi Komisi Nasional terdiri dari Komisi Paripurna, Sub Komisi, dan Sekretariat Jenderal. Keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari tokoh nasional terkemuka, dengan masa jabatan lima tahun. Sub Komisi dibagi menjadi Sub Komisi Pendidikan, Pengkajian Instrumen, dan Pemantauan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)