Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 41/2015 · Perka BKN No. 41 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:21 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaStandar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan21 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini menetapkan standar operasional prosedur untuk pemeriksaan fisik barang milik negara, yang meliputi waktu pelaksanaan, metode, prosedur, dan pelaporan. Pengelolaan barang milik negara harus dilakukan dua kali setahun, dengan pelaporan setiap akhir semester. Metode yang digunakan mencakup metode buku dan metode fisik, dengan penggunaan aplikasi barcode untuk pengelolaan data. Tim Pengelola BMN bertanggung jawab atas administrasi dan pelaporan barang, yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

(-)

(-)