Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Pariaman

Juga dikenal sebagai: PP 33/1986 · PP No. 33 Tahun 1986 · PP Nomor 33 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1986Tanggal Penetapan:14 Agustus 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Pariaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1986
Tanggal Penetapan14 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Pariaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Pariaman dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut sesuai aspirasi masyarakat. Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi seluruh Kelurahan dan Desa di Kecamatan Pariaman serta sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik. Kota ini dibagi menjadi tiga kecamatan: Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Pariaman dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman.

1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

(-)