Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 10/1991 · PP No. 10 Tahun 1991 · PP Nomor 10 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1991Tanggal Penetapan:8 Februari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1991
Tanggal Penetapan08 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan pengelolaan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang dan Bandar Udara Supadio di Pontianak, serta Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang, dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan kepada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. Pengalihan ini dilakukan karena peningkatan arus penumpang, barang, dan pesawat udara di kedua bandara tersebut. Kekayaan negara yang terkait dengan bandara dan SENOPEN tersebut akan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal PERUM Angkasa Pura II. Nilai kekayaan negara yang dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)