Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1964 tentang Perjalanan Ke Luar Negeri Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1964 · Keppres No. 222 Tahun 1964 · Keppres Nomor 222 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerjalanan Ke Luar Negeri Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, Sumarno S.H., untuk melakukan perjalanan dinas ke Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Jepang selama 20 hari. Tugas utama dalam perjalanan ini adalah untuk memeriksa transaksi-transaksi moneter yang dilakukan oleh cabang-cabang dan perwakilan Bank Indonesia serta bank-bank pemerintah lainnya, serta mengadakan pembicaraan mengenai penjadwalan ulang kewajiban pembayaran Pemerintah Republik Indonesia terhadap luar negeri. Untuk melaksanakan tugas ini, ditunjuk dua pejabat pendamping, yaitu Martilthon Wiriamihardjo dan H.P. Radjagukguk S.H.

(-)

(-)