Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah

Juga dikenal sebagai: PP 38/2021 · PP No. 38 Tahun 2021 · PP Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPenciptaan Lapangan KerjaHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan mengatur rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel bagi jemaah umrah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib membuka Rekening Penampungan di Bank Penerima Setoran (BPS) untuk menampung dana dari Jemaah Umrah. Rekening ini harus terpisah dari rekening operasional PPIU lainnya. Jemaah Umrah diwajibkan menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke Rekening Penampungan tersebut. Dana yang disetorkan digunakan untuk berbagai keperluan seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah, kesehatan, pelindungan, serta administrasi dan dokumen. Pelindungan bagi Jemaah Umrah diberikan dalam bentuk asuransi yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi berbasis syariah. PPIU juga diwajibkan melaporkan pembukaan rekening, penyetoran BPIU, dan pendaftaran asuransi kepada Kementerian melalui sistem daring.

1. Sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah Umrah yang telah membayar BPIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah Umrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.