Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 8/2020 · Peraturan Bapeten No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaSistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini menetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman internal dan eksternal. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan data dan informasi agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik untuk pelayanan publik meningkat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Sekretaris Utama sebagai Chief Information Officer (CIO) dan Chief Information Security Officer (CISO) yang mengkoordinasikan kebijakan dan standar SMKI.
  2. Pembentukan Tim Keamanan Informasi yang terdiri dari CISO, Unit Pengelola TIK, dan Unit Pemilik Proses Bisnis.
  3. Pembagian tanggung jawab antar unit terkait pelaksanaan SMKI, termasuk perumusan kebijakan, penerapan standar, audit, dan penanganan gangguan keamanan informasi.
  4. Penetapan 11 sasaran pengendalian SMKI, meliputi pengendalian umum, organisasi keamanan informasi, pengelolaan aset informasi, keamanan sumber daya manusia, keamanan fisik dan lingkungan, pengelolaan komunikasi dan operasional, kontrol akses, keamanan informasi dalam pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan gangguan keamanan informasi, pengelolaan kelangsungan kegiatan, dan pengendalian kepatuhan.

Kebijakan dan standar SMKI ini menjadi pedoman dalam melindungi aset informasi Badan dari berbagai bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan, dengan tujuan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi.

(-)

(-)