di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 8/2020 · Peraturan Bapeten No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini menetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman internal dan eksternal. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan data dan informasi agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik untuk pelayanan publik meningkat.
Ketentuan substansial mencakup:
Kebijakan dan standar SMKI ini menjadi pedoman dalam melindungi aset informasi Badan dari berbagai bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan, dengan tujuan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi.