di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permendagri 76/2015 · Permendagri No. 76 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja pejabat yang dilakukan minimal satu kali setahun oleh Menteri atau pejabat yang didelegasikan.