Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 76/2015 · Permendagri No. 76 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 76 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi kependudukan berada pada Menteri Dalam Negeri, dengan delegasi kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk jabatan administrator dan pengawas.
  2. Persyaratan pengangkatan pejabat, meliputi sehat jasmani dan rohani, status PNS, pangkat minimal, pendidikan minimal S1/D4, kualifikasi sesuai bidang tugas, kompetensi jabatan, penilaian prestasi kerja baik, pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan.
  3. Prosedur pengangkatan pejabat di provinsi dan kabupaten/kota, termasuk usulan dari gubernur/bupati/walikota, seleksi oleh panitia seleksi jabatan, dan penetapan oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  4. Prosedur pemberhentian pejabat, yang dapat terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan lain, cuti di luar tanggungan negara, perampingan organisasi, tidak mampu jasmani/rohani, dihukum penjara, menjadi anggota partai politik, atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.
  5. Standar kompetensi jabatan yang harus dipenuhi oleh pejabat, meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan kepemerintahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja pejabat yang dilakukan minimal satu kali setahun oleh Menteri atau pejabat yang didelegasikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pejabat yang masih menjabat dilakukan pengangkatan kembali oleh Menteri paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)