di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Juga dikenal sebagai: Permenperin 23/2021 · Permenperin No. 23 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan tujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kebijakan ini mencakup proses manufaktur, pengujian emisi karbondioksida atau konsumsi bahan bakar, serta pengadaan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi Perusahaan Industri untuk melakukan proses manufaktur di dalam negeri, yang dapat berupa pencetakan bodi, penyambungan bodi, pengecatan bodi, pembuatan dan/atau perakitan kabin, pembuatan dan/atau perakitan sasis, pembuatan dan/atau perakitan motor penggerak, pembuatan dan/atau perakitan transmisi/transaxle, pembuatan dan/atau perakitan axle, perakitan kendaraan bermotor (assembling), dan/atau pengujian dan pengendalian mutu. Proses manufaktur ini dilakukan terhadap Komponen Utama dan/atau Komponen Pendukung.
Perusahaan Industri juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang produksi kendaraan bermotor, Surat Penetapan Kode Perusahaan, dan surat pendaftaran merek. Kendaraan Bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor wajib menggunakan sistem roda kemudi kanan atau tengah, serta menerapkan ketentuan mengenai penggunaan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang importasi Kendaraan Bermotor CKD dan IKD, termasuk persyaratan keteruraian minimal, nilai set kendaraan, dan penggunaan komponen dalam negeri. Perusahaan Industri yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk jenis kendaraan tertentu wajib menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun.