Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Juga dikenal sebagai: Permenperin 23/2021 · Permenperin No. 23 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2021Tanggal Penetapan:20 Agustus 2021
Pembangunan IndustriTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 378); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 257) sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan tujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kebijakan ini mencakup proses manufaktur, pengujian emisi karbondioksida atau konsumsi bahan bakar, serta pengadaan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi Perusahaan Industri untuk melakukan proses manufaktur di dalam negeri, yang dapat berupa pencetakan bodi, penyambungan bodi, pengecatan bodi, pembuatan dan/atau perakitan kabin, pembuatan dan/atau perakitan sasis, pembuatan dan/atau perakitan motor penggerak, pembuatan dan/atau perakitan transmisi/transaxle, pembuatan dan/atau perakitan axle, perakitan kendaraan bermotor (assembling), dan/atau pengujian dan pengendalian mutu. Proses manufaktur ini dilakukan terhadap Komponen Utama dan/atau Komponen Pendukung.

Perusahaan Industri juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang produksi kendaraan bermotor, Surat Penetapan Kode Perusahaan, dan surat pendaftaran merek. Kendaraan Bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor wajib menggunakan sistem roda kemudi kanan atau tengah, serta menerapkan ketentuan mengenai penggunaan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang importasi Kendaraan Bermotor CKD dan IKD, termasuk persyaratan keteruraian minimal, nilai set kendaraan, dan penggunaan komponen dalam negeri. Perusahaan Industri yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk jenis kendaraan tertentu wajib menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun.

1. Surat Persetujuan untuk Kendaraan Bermotor CKD, Surat Persetujuan untuk Kendaraan Bermotor IKD dan/atau Surat Persetujuan Komponen Non-IKD yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Hasil uji emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar yang telah dimiliki oleh Perusahaan Industri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada Tipe kendaraan bermotor.

1. Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan terkait pelaksanaan proses manufaktur, importasi susulan, batasan jumlah impor, kewajiban penggunaan komponen dalam negeri, kewajiban penyampaian laporan, dan/atau kewajiban penyampaian laporan ekspor kembali dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Persetujuan atau Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD dan/atau tidak diterbitkan Surat Persetujuan berikutnya pada 1 (satu) kali periode importasi berikutnya.