di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 247/PMK.07/2010 · PMK No. 247/PMK.07/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur alokasi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam rangka mendukung pelaksanaan wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Dana ini dialokasikan sebagai bagian dari Dana Penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Ketentuan Substansial: Dana BOS dialokasikan kepada sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dengan jumlah tertentu per siswa per tahun. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan daerah dan harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan pemerintah daerah wajib menyalurkan dana tersebut kepada sekolah dalam waktu yang ditentukan. Penggunaan dana harus bersinergi dengan dana BOS daerah dan bantuan operasional pendidikan lainnya.
1. Dalam hal terjadi penyalahgunaan/penyimpangan penggunaan BOS berdasarkan hasil audit, hasil audit tersebut dijadikan dasar dalam pemberian sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.